Hadits Perwakilan
Larangan shalat dengan pakaian yang tidak menutupi aurat: Allah tidak menerima shalat wanita yang telah haid (baligh, dewasa) kecuali dengan mengenakan kerudung
Imam Ahmad : 24012حَدَّثَنَا أَبُو كَامِلٍ وَعَفَّانُ قَالَا حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ قَتَادَةَ قَالَ عَفَّانُ أَخْبَرَنَا قَتَادَةُ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ عَنْ صَفِيَّةَ بِنْتِ الْحَارِثِ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تُقْبَلُ صَلَاةُ حَائِضٍ إِلَّا بِخِمَارٍ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Kamil] dan [Affan] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Qatadah], Affan berkata; telah mengabarkan kepada kami Qatadah dari [Muhammad bin Sirin] dari [Shofiyah binti Al Harits] dari [Aisyah] bahwa Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Tidak diterima shalat orang yang haid kecuali dengan mengenakan mukenah."