Hadits Perwakilan
Makmum membaca di belakang imam pada shalat yang bacaannya tidak dikeraskan (atsar Ibnu Umar dan lainnya)
Imam Malik : 175و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِأَنَّهُ كَانَ يَقْرَأُ خَلْفَ الْإِمَامِ فِيمَا لَا يَجْهَرُ فِيهِ الْإِمَامُ بِالْقِرَاءَةِ
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Hisyam bin Urwah] dari [Bapaknya], Bahwasanya dia membaca di belakang imam pada shalat yang bacaannya tidak dibaca keras oleh imam."