Tidak ada shalat bagi yang tidak membaca faatihatul kitab (Al-Fatihah), karena dia kurang dan tidak sempurna
Imam Malik : 178
حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ مَالِك عَنْ نَافِعٍ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَكَانَ إِذَا سُئِلَ هَلْ يَقْرَأُ أَحَدٌ خَلْفَ الْإِمَامِ قَالَ إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ خَلْفَ الْإِمَامِ فَحَسْبُهُ قِرَاءَةُ الْإِمَامِ وَإِذَا صَلَّى وَحْدَهُ فَلْيَقْرَأْقَالَ وَكَانَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ لَا يَقْرَأُ خَلْفَ الْإِمَامِ
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Nafi'] bahwa [Abdullah bin Umar] ketika ditanya, "Apakah seseorang membaca di belakang imam?" Ia menjawab, "Jika salah seorang dari kalian shalat di belakang imam, cukuplah baginya bacaan imam. Jika dia shalat sendirian, hendaklah dia membaca." Nafi' berkata; "Abdullah bin Umar tidak membaca (Al Fatihah) di belakang imam."