Tidak ada shalat bagi yang tidak membaca faatihatul kitab (Al-Fatihah), karena dia kurang dan tidak sempurna
Imam Malik : 176
و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ وَعَنْ رَبِيعَةَ بْنِ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّ الْقَاسِمَ بْنَ مُحَمَّدٍكَانَ يَقْرَأُ خَلْفَ الْإِمَامِ فِيمَا لَا يَجْهَرُ فِيهِ الْإِمَامُ بِالْقِرَاءَةِ
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari [Rabi'ah bin Abu Abdurrahman], bahwa [Al Qasim bin Muhammad] membaca di belakang imam, pada shalat yang bacaannya tidak dibaca keras oleh imam."