Rasulullah bersabda: jika iqamah telah dikumandangkan maka janganlah berdiri hingga kalian melihat aku
Imam Bukhari : 858حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو قُتَيْبَةَ قَالَ حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ الْمُبَارَكِ عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي قَتَادَةَ لَا أَعْلَمُهُ إِلَّا عَنْ أَبِيهِعَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَقُومُوا حَتَّى تَرَوْنِي وَعَلَيْكُمْ السَّكِينَةُ
Telah menceritakan kepada kami ['Amru bin 'Ali] berkata, telah menceritakan kepadaku [Abu Qutaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Al Mubarak] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari ['Abdullah bin Abu Qatadah] yang aku tidak mengetahuinya kecuali dari [Bapaknya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Janganlah kalian berdiri hingga kalian melihat aku. Dan wajib bagi kalian (mengerjakannya dengan) tenang."