Wanita dan Orang Lemah diperbolehkan meninggalkan Muzdalifah lebih awal untuk menghindari keramaian
Imam Ahmad : 25551حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ قَالَ أَخْبَرَنِي عَطَاءٌ عَنِ ابْنِ شَوَّالٍ أَنَّهُ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ دَخَلَ عَلَى أُمِّ حَبِيبَةَ فَأَخْبَرَتْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدِمَهَا مِنْ جَمْعٍ بِلَيْلٍ
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Ibnu Juraij] berkata, telah mengabarkan kepada kami ['Atha] dari [Ibnu Syawal] bahwa dia mengabarkan kepadanya, bahwa dia menemui [Ummu Habibah], lalu Ummu Habibah mengabarkan kepadanya, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam datang kepadanya (Mina) diwaktu malam setelah menjamak shalat."
Hadits Penguat :
Imam Ahmad : 1715, 1820, 1838, 2094, 2930, 2993, 3060, 11026, 23532, 24150, 25551, 26128, 26137
Imam Bukhari : 1564, 1565, 1566, 1723
Imam Muslim : 2271, 2272, 2273, 2275, 2276, 2277, 2278, 2279, 2280, 2281
Imam Abu Dawud : 73, 1655
Imam Tirmidzi : 816
Imam Nasa'i : 2982, 2983, 2984, 2985, 2986, 2998, 3016
Imam Ibnu Majah : 3017, 3018
Imam Darimi : 1809, 1810