Jika kalian melihat dua ular yang pendek buntutnya dan dua garis putih di punggungnya, maka bunuhlah keduanya
Imam Ahmad : 23876حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ قَالَ أَخْبَرَنَا هِشَامٌ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِقَتْلِ ذِي الطُّفْيَتَيْنِ فَإِنَّهُ يَلْتَمِسُ الْبَصَرَ وَيُصِيبُ الْحَبَلَ
Telah menceritakan kepada kami [Affan], telah menceritakan kepada kami [Hammad bin salamah], dia berkata; Telah mengabarkan kepada kami [Hisyam] dari [Urwah] dari [Aisyah] bahwasanya Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam memerintahkan untuk membunuh ular yang mempunyai dua garis (di punggungnya), karena ia dapat merabunkan pandangan dan menggugurkan kandungan."