Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Puasa yang ditinggalkan karena wafat bisa digantikan walinya
Imam Ahmad : 23266

حَدَّثَنَا هَارُونُ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ قَالَ حَيْوَةُ أَخْبَرَنِي سَالِمٌ أَنَّهُ عَرَضَ هَذَا الْحَدِيثَ عَلَى يَزِيدَ فَعَرَفَهُ أَنَّ عُرْوَةَ بْنَ الزُّبَيْرِ قَالَ أَخْبَرَتْنِي عَائِشَةُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَيُّمَا مَيِّتٍ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ فَلْيَصُمْهُ عَنْهُ وَلِيُّهُ

Telah menceritakan kepada kami [Harun] Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahab], [Haiwah] berkata; Telah mengkabarkan kepadaku [Salim] bahwasanya dia telah memaparkan hadis ini kepada Yazid, sehingga ia telah mengetahui bahwa [Urwah bin Az-Zubair] berkata; Telah mengkabarkan kepadaku [Aisyah] bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Bila ada orang yang meninggal sedang ia mempunyai tanggugjawab puasa maka hendaknya walinya berpuasa untuknya."

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 1868, 1901, 2220, 3245, 23265, 23266
Imam Bukhari : 1816, 1817
Imam Muslim : 1935, 1936, 1937
Imam Abu Dawud : 2878, 2879
Imam Tirmidzi : 650
Imam Ibnu Majah : 1747, 1748, 1749