Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Puasa yang ditinggalkan karena wafat bisa digantikan walinya
Imam Ibnu Majah : 1747

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا عَبْثَرُ عَنْ أَشْعَثَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامُ شَهْرٍ فَلْيُطْعَمْ عَنْهُ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينٌ

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya] berkata, telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami ['Abtsar] dari [Asy'ats] dari [Muhammad bin Sirin] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] ia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa meninggal dan masih memiliki tanggungan puasa ramadlan, maka hendaklah diganti dengan memberi makan satu orang miskin setiap harinya. "

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 1868, 1901, 2220, 3245, 23265, 23266
Imam Bukhari : 1816, 1817
Imam Muslim : 1935, 1936, 1937
Imam Abu Dawud : 2878, 2879
Imam Tirmidzi : 650
Imam Ibnu Majah : 1747, 1748, 1749