Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Puasa yang ditinggalkan karena wafat bisa digantikan walinya
Imam Muslim : 1935

و حَدَّثَنِي هَارُونُ بْنُ سَعِيدٍ الْأَيْلِيُّ وَأَحْمَدُ بْنُ عِيسَى قَالَا حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ الْحَارِثِ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي جَعْفَرٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ جَعْفَرِ بْنِ الزُّبَيْرِ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ

Dan telah menceritakan kepadaku [Harun bin Sa'id Al Aili] dan [Ahmad bin Isa] keduanya berkata, Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepada kami [Amru bin Harits] dari [Ubaidullah bin Ja'far] dari [Muhammad bin Ja'far bin Zubair] dari [Urwah] dari [Aisyah] radliallahu 'anha; Bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa yang meninggal, sedangkan ia masih memiliki hutang puasa, maka yang membayarnya adalah walinya."

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 1868, 1901, 2220, 3245, 23265, 23266
Imam Bukhari : 1816, 1817
Imam Muslim : 1935, 1936, 1937
Imam Abu Dawud : 2878, 2879
Imam Tirmidzi : 650
Imam Ibnu Majah : 1747, 1748, 1749