Imam Ahmad : 19275
حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ حَدَّثَنَا ثَابِتٌ يَعْنِي أَبَا زَيْدٍ حَدَّثَنَا عَاصِمٌ ذَكَرَ أَنَّ الَّذِي يُحَدِّثُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَذِنَ فِي النَّبِيذِ بَعْدَ مَا نَهَى عَنْهُ مُنْذِرٌ أَبُو حَسَّانَ ذَكَرَهُ عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ وَكَانَ يَقُولُ مَنْ خَالَفَ الْحَجَّاجَ فَقَدْ خَالَفَ
Telah menceritakan kepada kami [Abdusshamad], telah menceritakan kepada kami [Tsabit yaitu Abu Zaid], telah menceritakan kepada kami ['Ashim], dia menyebutkan bahwa orang yang telah menyampaikan bahwa Nabi Shalallahu 'alaihi wasallam mengizinkan nabidz setelah sebelumnya di larang adalah [Mundzir Abu Hassan] ia menyebutkan dari [Samurah bin Jundub]. Dia juga pernah mengatakan, "Siapa yang menyelisihi al-Hajjaj, berarti telah menyelisihinya."