Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Imam Ahmad : 19257

حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنِ الْحَسَنِ عَنْ سَمُرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا نَكَحَ وَلِيَّانِ فَهِيَ لِلْأَوَّلِ وَإِذَا بَاعَ وَلِيَّانِ فَالْبَيْعُ لِلْأَوَّلِ

Telah menceritakan kepada kami [Abdusshamad], telah menceritakan kepada kami [Hisyam], dari [Qatadah], dari [Al Hasan], dari [Samurah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila dua wali menikahkan (wanita) maka wanita itu bagi yang pertama dan apabila dua orang membeli maka yang berhak (atas barang tersebut) adalah yang pertama."