Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Imam Ahmad : 19232

حَدَّثَنَا بَهْزٌ وَعَبْدُ الصَّمَدِ قَالَا حَدَّثَنَا هَمَّامٌ عَنْ قَتَادَةَ قَالَ عَبْدُ الصَّمَدِ حَدَّثَنِي قَتَادَةُ عَنِ الْحَسَنِ عَنْ سَمُرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا نَكَحَ الْمَرْأَةَ الْوَلِيَّانِ فَهِيَ لِلْأَوَّلِ مِنْهُمَا وَإِذَا بِيعَ الْبَيْعُ مِنْ الرَّجُلَيْنِ فَهِيَ لِلْأَوَّلِ مِنْهُمَا

Telah menceritakan kepada kami [Bahz] dan [Abdusshamad], keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammam] dari [Qatadah] dari [Abdusshamad], telah menceritakan padaku [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah] bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wasalam bersabda: "Apabila seorang wanita dinikahkan oleh dua walinya, maka yang hak adalah yang pertama dan apabila barang dagangan dibeli oleh dua orang maka yang pertama lebih berhak dari keduanya."