Imam Ahmad : 19387
حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ أَخْبَرَنَا قَتَادَةُ عَن الْحَسَنِ عَن سَمُرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا تَزَوَّجَ الرَّجُلَانِ الْمَرْأَةَ فَالْأَوَّلُ أَحَقُّ وَإِذَا اشْتَرَى الرَّجُلَانِ الْبَيْعَ فَالْأَوَّلُ أَحَقُّ
Telah menceritakan kepada kami ['Affan], telah menceritakan kepada kami [Hammad], telah mengabarkan kepada kami [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah] bahwa Rasulullah Shallalahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila dua orang wali menikahkan (wanita), maka si wanita tunduk kepada wali yang pertama, dan barangsiapa menjual barang kepada dua orang, maka pembeli pertama lebih berhak daripada pembeli kedua".