Imam Ahmad : 19230
حَدَّثَنَا بَهْزٌ وَعَفَّانُ قَالَا حَدَّثَنَا هَمَّامٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنِ الْحَسَنِ عَنْ سَمُرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَارُ الدَّارِ أَحَقُّ بِالدَّارِ مِنْ غَيْرِهِ
Telah menceritakan kepada kami [Bahz] dan ['Affan], keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammam] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah], ia berkata; Nabi Shallallahu 'alaihi wasalam bersabda: "Tetangga rumah lebih berhak (ditawari terlebih dahulu untuk membeli) rumah sebelahnya dari yang lain."