Rasulullah SAW menjadikan Asy-Syuf'ah pada setiap harta yang belum dibagi
Imam Ahmad : 879حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ عَنْ مَنْصُورٍ عَنِ الْحَكَمِ عَمَّنْ سَمِعَ عَلِيًّا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ وَابْنَ مَسْعُودٍ يَقُولَانِ قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْجِوَارِ
Telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman] telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Manshur] dari [Al Hakam] dari [seseorang] yang mendengar [Ali] Radliallah 'anhu dan [Ibnu Mas'ud] bahwa keduanya berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan perkara (mengenai hak prioritas) bagi tetangga".