Akhlak orang muslim tetangga lebih berhak terhadap dinding tetangganya
Imam Abu Dawud : 3048حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الشُّفْعَةُ فِي كُلِّ شِرْكٍ رَبْعَةٍ أَوْ حَائِطٍ لَا يَصْلُحُ أَنْ يَبِيعَ حَتَّى يُؤْذِنَ شَرِيكَهُ فَإِنْ بَاعَ فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ حَتَّى يُؤْذِنَهُ
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal] telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim] dari [Ibnu Juraij] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Syuf'ah (hak membeli terlebih dahulu) terdapat pada setiap rumah yang ditempati, atau kebun. Tidak selayaknya untuk menjualnya hingga memberitahukan kepada sekutunya, apabila ia menjualnya maka sekutunya tersebut lebih berhak untuk membelinya kecuali ia memberi izin kepadanya."
Hadits Penguat :
Imam Ahmad : 879, 13735, 13883, 14469, 14751, 18642, 18643, 18650, 18658, 19323, 19377, 22751, 25927
Imam Bukhari : 2098, 6462, 6463, 6465, 6466
Imam Muslim : 3017, 3018
Imam Abu Dawud : 3048, 3051
Imam Tirmidzi : 1290
Imam Nasa'i : 4567, 4622, 4623, 4624, 4626
Imam Ibnu Majah : 2485, 2486, 2487, 2489
Imam Darimi : 2513, 2514