Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Larangan memakan hewan kurban yang disembelih karena hampir mati di jalan

Imam Ahmad : 19213

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَكْرٍ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي عَبْدُ الْكَرِيمِ بْنُ أَبِي الْمُخَارِقِ عَنْ مُعَاذِ بْنِ سَعْوَةَ الرَّاسِبِيِّ عَنْ سِنَانِ بْنِ سَلَمَةَ الْهُذَلِيِّ عَنْ أَبِيهِ سَلَمَةَ وَكَانَ قَدْ صَحِبَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ بَعَثَ بَدَنَتَيْنِ مَعَ رَجُلٍ وَقَالَ إِنْ عَرَضَ لَهُمَا فَانْحَرْهُمَا وَاغْمِسْ النَّعْلَ فِي دِمَائِهِمَا ثُمَّ اضْرِبْ بِهِ صَفْحَتَيْهِمَا حَتَّى يُعْلَمَ أَنَّهُمَا بَدَنَتَانِ قَالَ صَفْحَتَيْ كُلِّ وَاحِدَةٍ قَالَ وَلَا تَأْكُلْ مِنْهَا أَنْتَ وَلَا أَحَدٌ مِنْ رُفْقَتِكَ وَدَعْهَا لِمَنْ بَعْدَكُمْ

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Bakr], telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij], telah telah mengabarkan padaku [Abdul Karim bin Abul Mukhariq] dari [Mu'adz bin Sa'wah Arrasibi] dari [Sinan bin Salamah Al Hudzali], dari ayahnya [Salamah] -dia adalah salah seorang sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam-, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau pernah mengirim dua unta qurban bersama seorang laki-laki. Beliau berpesan, "Jika bisa, sembelihlah keduanya dan celupkanlah sandal pada darah keduanya. Setelah itu, pukulkanlah pada kedua sisi tubuh kedua unta tersebut hingga diketahui bahwa keduanya adalah unta qurban." Dia mengatakan; "Kedua sisi masing-masing." beliau bersabda lagi: "Janganlah kalian dan orang yang menyertai kalian ikut memakannya. Tinggalkanlah ia untuk orang selain kalian."

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 1772, 16014, 17008, 17009, 17292, 17390, 17391, 18180, 19213, 22114
Imam Muslim : 2348, 2349
Imam Abu Dawud : 1500
Imam Tirmidzi : 834
Imam Ibnu Majah : 3096, 3097
Imam Malik : 757, 758, 759, 760
Imam Darimi : 1830