Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Larangan memakan hewan kurban yang disembelih karena hampir mati di jalan
Imam Ahmad : 17292

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنِ سِنَانِ بْنِ سَلَمَةَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ ذُؤَيْبًا أَبَا قَبِيصَةَ حَدَّثَهُ أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَبْعَثُ بِالْبُدْنِ فَيَقُولُ إِنْ عَطِبَ مِنْهَا شَيْءٌ فَخَشِيتَ عَلَيْهِ فَانْحَرْهَا وَاغْمِسْ نَعْلَهَا فِي دَمِهَا وَاضْرِبْ صَفْحَتَهَا وَلَا تَأْكُلْ مِنْهَا أَنْتَ وَلَا أَحَدٌ مِنْ رُفْقَتِكَ

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Sinan bin Salamah] dari [Ibnu Abbas] bahwa [Dzu`aib bin Abu Qabishah] menceritakan kepadanya, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengirim seekor unta gemuk (untuk kurban) lalu beliau berpesan: "Jika ia tertimpa sesuatu dan engkau khawatir terhadapnya maka sembelihlah ia, lalu benamkanlah kakinya ke dalam darahnya. Kemudian pukullah dengannya pada bagian samping dari Unta itu. Dan janganlah engkau atau teman-temanmu memakan daqingnya."

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 1772, 16014, 17292, 18180, 22114
Imam Muslim : 2348, 2349
Imam Abu Dawud : 1500
Imam Tirmidzi : 834
Imam Ibnu Majah : 3096