Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Larangan memakan hewan kurban yang disembelih karena hampir mati di jalan

Imam Malik : 759

و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ ابْنِ شِهَابٍ أَنَّهُ قَالَمَنْ أَهْدَى بَدَنَةً جَزَاءً أَوْ نَذْرًا أَوْ هَدْيَ تَمَتُّعٍ فَأُصِيبَتْ فِي الطَّرِيقِ فَعَلَيْهِ الْبَدَلُ

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Ibnu Syihab] berkata; "Barangsiapa menyembelih unta pengganti, atau karena nadzar, atau karena sembelihan haji tamattu', kemudian binatang hadyu tersebut tertimpa musibah musibah di jalan, maka ia wajib menggantinya."

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 1772, 16014, 17008, 17009, 17292, 17390, 17391, 18180, 19213, 22114
Imam Muslim : 2348, 2349
Imam Abu Dawud : 1500
Imam Tirmidzi : 834
Imam Ibnu Majah : 3096, 3097
Imam Malik : 757, 758, 759, 760
Imam Darimi : 1830