Imam Ahmad : 19103
حَدَّثَنَا هَاشِمٌ حَدَّثَنَا الْمُبَارَكُ عَنِ الْحَسَنِ قَالَ ثَنَا عِمْرَانُ بْنُ حُصَيْنٍ قَالَ أُتِيَ بِرَجُلٍ أَعْتَقَ سِتَّةَ مَمْلُوكِينَ عِنْدَ مَوْتِهِ وَلَيْسَ لَهُ مَالٌ غَيْرُهُمْ فَأَقْرَعَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَهُمْ فَأَعْتَقَ اثْنَيْنِ وَأَرَقَّ أَرْبَعَةً
Telah menceritakan kepada kami [Hasyim], telah menceritakan kepada kami [Al Mubarak] dari [Al Hasan] ia berkata; telah menceritakan kepada kami ['Imran bin Hushain] ia berkata; "Seorang laki-laki membebaskan enam orang budaknya menjelang wafat, padahal ia tidak memiliki herta peninggalan selain budak-budak tersebut, lalu ia di hadapkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengundi budak-budak tersebut, dan membebaskan yang dua serta menetapkan yang empat (menjadi budak)."