Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Pembebasan enam budak menjelang wafat dibatasi menjadi dua orang melalui undian, karena wasiat hanya berlaku sepertiga harta

Imam Ahmad : 19020

حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ أَخْبَرَنَا مَنْصُورٌ عَنِ الْحَسَنِ عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ أَنَّ رَجُلًا مِنْ الْأَنْصَارِ أَعْتَقَ سِتَّةَ مَمْلُوكِينَ لَهُ عِنْدَ مَوْتِهِ وَلَيْسَ لَهُ مَالٌ غَيْرُهُمْ فَبَلَغَ ذَلِكَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ لَا أُصَلِّيَ عَلَيْهِ قَالَ ثُمَّ دَعَا بِالرَّقِيقِ فَجَزَّأَهُمْ ثَلَاثَةَ أَجْزَاءٍ فَأَعْتَقَ اثْنَيْنِ وَأَرَقَّ أَرْبَعَةً

Telah menceritakan kepada kami [Husyaim], telah mengabarkan kepada kami [Manshur] dari [Al Hasan] dari ['Imran bin Hushain] bahwa menjelang kematiannya seorang laki-laki dari Anshar telah membebaskan enam orang budaknya, sementara dirinya tidak memiliki harta peninggalan selain dari budak-budak tersebut, ketika hal itu sampai kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Sungguh aku berkeinginan untuk tidak menshalatkannya." Imran melanjutkan; ""Kemudian beliau memanggil budak-budak tersebut dan membaginya menjadi tiga bagian, memerdekakan yang dua dan menjadikan yang empat tetap sebagai budak."

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 4476, 5523, 5991, 18985, 19002, 19020, 19091, 19103, 19150, 19158, 21820
Imam Bukhari : 2360, 2364
Imam Muslim : 3143
Imam Abu Dawud : 3447, 3448, 4501
Imam Tirmidzi : 1284
Imam Nasa'i : 1932
Imam Malik : 1265, 1266, 1554