Membebaskan budak dan menikahinya mendapat dua pahala
Imam Ahmad : 18711حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ صَالِحٍ الثَّوْرِيِّ عَنِ الشَّعْبِيِّ عَنْ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ أَبِي مُوسَى عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ كَانَتْ لَهُ أَمَةٌ فَعَلَّمَهَا فَأَحْسَنَ تَعْلِيمَهَا وَأَدَّبَهَا فَأَحْسَنَ تَأْدِيبَهَا وَأَعْتَقَهَا فَتَزَوَّجَهَا فَلَهُ أَجْرَانِ وَعَبْدٌ أَدَّى حَقَّ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَحَقَّ مَوَالِيهِ وَرَجُلٌ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ آمَنَ بِمَا جَاءَ بِهِ عِيسَى وَمَا جَاءَ بِهِ مُحَمَّدٌ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَهُ أَجْرَانِ
Telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman] dari [Sufyan] dari [Shalih Ats Tsauri] dari [Asy Sya'bi] dari [Abu Burdah] dari [Abu Musa] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa yang mempunyai budak wanita, lalu dia mengajarinya dengan baik dan mengajarkannya adab dengan adab yang bagus, lalu dia memerdekakannya kemudian menikahinya, maka dia akan mendapatkan pahala dua kali. Dan begitu juga bagi seorang budak laki-laki yang menunaikan hak Allah atasnya dan juga hak tuannya. Kemudian seorang laki-laki dari Ahli Kitab yang beriman kepada segala yang diturunkan kepada Isa 'Alaihissalam dan segala yang diturunkan kepada Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam, maka baginya juga dua pahala."
Hadits Penguat :
Imam Ahmad : 4476, 5523, 5991, 8022, 8856, 15502, 15914, 17106, 17148, 17153, 18711, 18743, 18880
Imam Bukhari : 95, 1373, 2358, 2360, 2361, 2362, 2363, 2364, 2365, 2366, 2789, 3190, 3875, 4693, 6383, 6805
Imam Muslim : 219, 3143, 3144, 3240, 3592, 4179
Imam Abu Dawud : 2604, 3103, 4501
Imam Tirmidzi : 1248
Imam Nasa'i : 2536, 3292, 5286
Imam Ibnu Majah : 1946, 2305
Imam Malik : 1554
Imam Darimi : 1595, 2146