Membebaskan budak dan menikahinya mendapat dua pahala
Imam Nasa'i : 3292أَخْبَرَنَا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي زَائِدَةَ قَالَ حَدَّثَنِي صَالِحُ بْنُ صَالِحٍ عَنْ عَامِرٍ عَنْ أَبِي بُرْدَةَ بْنِ أَبِي مُوسَى عَنْ أَبِي مُوسَى قَالَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلَاثَةٌ يُؤْتَوْنَ أَجْرَهُمْ مَرَّتَيْنِ رَجُلٌ كَانَتْ لَهُ أَمَةٌ فَأَدَّبَهَا فَأَحْسَنَ أَدَبَهَا وَعَلَّمَهَا فَأَحْسَنَ تَعْلِيمَهَا ثُمَّ أَعْتَقَهَا وَتَزَوَّجَهَا وَعَبْدٌ يُؤَدِّي حَقَّ اللَّهِ وَحَقَّ مَوَالِيهِ وَمُؤْمِنُ أَهْلِ الْكِتَابِ
Telah mengabarkan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abi Zaidah], ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Shalih bin Shalih] dari ['Amir] dari [Abu Burdah bin Abu Musa] dari [Abu Musa], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tiga golongan yang diberi pahalanya dua kali, yaitu seorang laki-laki yang memiliki sahaya wanita kemudian mendidiknya dengan baik dan mengajarinya dengan baik, kemudian memerdekakannya dan menikahinya. Dan seorang sahaya yang menunaikan hak Allah dan hak tuan-tuannya, serta seorang mukmin dari kalangan ahli kitab."
Hadits Penguat :
Imam Ahmad : 4476, 5523, 5991, 8022, 8856, 15502, 15914, 17106, 17148, 17153, 18711, 18743, 18880
Imam Bukhari : 95, 1373, 2358, 2360, 2361, 2362, 2363, 2364, 2365, 2366, 2789, 3190, 3875, 4693, 6383, 6805
Imam Muslim : 219, 3143, 3144, 3240, 3592, 4179
Imam Abu Dawud : 2604, 3103, 4501
Imam Tirmidzi : 1248
Imam Nasa'i : 2536, 3292, 5286
Imam Ibnu Majah : 1946, 2305
Imam Malik : 1554
Imam Darimi : 1595, 2146