Hukum memakan hewan buruan yang ditemukan keesokan harinya
Imam Ahmad : 18560حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ عَنْ أَبِي بِشْرٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ عَدِيِّ بْنِ حَاتِمٍ قَالَ سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ قُلْتُ إِنَّ أَرْضَنَا أَرْضُ صَيْدٍ فَيَرْمِي أَحَدُنَا الصَّيْدَ فَيَغِيبُ عَنْهُ لَيْلَةً أَوْ لَيْلَتَيْنِ فَيَجِدُهُ وَفِيهِ سَهْمُهُ قَالَ إِذَا وَجَدْتَ سَهْمَكَ وَلَمْ تَجِدْ فِيهِ أَثَرَ غَيْرِهِ وَعَلِمْتَ أَنَّ سَهْمَكَ قَتَلَهُ فَكُلْهُ
Telah menceritakan kepada kami [Husyaim] dari [Abu Bisyr] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Adi bin Hatim] ia berkata; Saya bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, saya berkata, "Daerah kami merupakan daerah perburuan. Maka bagaimanakah jika salah seorang dari kami melempar hewan buruannya, lalu hewan itu pun menghilang darinya selama satu atau dua malam, lalu ia mendapatkannya serta tombaknya masih melekat padanya?" belaiau menjawab: "Jika kamu mendapatkan tombakmu masih melekat padanya, sementara tidak ada bekas lain, dan kamu tahu, bahwa tombakmulah yang membunuhnya, maka makanlah."