Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Hukum memakan hewan buruan yang ditemukan keesokan harinya
Imam Nasa'i : 4226

أَخْبَرَنَا زِيَادُ بْنُ أَيُّوبَ قَالَ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ قَالَ أَنْبَأَنَا أَبُو بِشْرٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ عَدِيِّ بْنِ حَاتِمٍ قَالَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا أَهْلُ الصَّيْدِ وَإِنَّ أَحَدَنَا يَرْمِي الصَّيْدَ فَيَغِيبُ عَنْهُ اللَّيْلَةَ وَاللَّيْلَتَيْنِ فَيَبْتَغِي الْأَثَرَ فَيَجِدُهُ مَيِّتًا وَسَهْمُهُ فِيهِ قَالَ إِذَا وَجَدْتَ السَّهْمَ فِيهِ وَلَمْ تَجِدْ فِيهِ أَثَرَ سَبُعٍ وَعَلِمْتَ أَنَّ سَهْمَكَ قَتَلَهُ فَكُلْ

Telah mengabarkan kepada kami [Ziyad bin Ayyub], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Husyaim], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Abu Bisyr] dari [Sa'id bin Jubair] dari ['Adi bin Hatim], ia berkata; saya katakan; wahai Rasulullah, sesungguhnya kami adalah orang-orang yang biasa berburu, dan salah seorang diantara kami memanah hewan buruan kemudian menghilang darinya satu malam dan dua malam. Kemudian ia mencarinya, dan mendapatinya telah mati dan anak panahnya berada padanya. Beliau bersabda: "Apabila ia mendapati anak panahnya padanya dan tidak mendapati padanya bekas binatang buas dan ia mengetahui bahwa anak panahnya telah membunuhnya maka makanlah."

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 18560, 18567
Imam Tirmidzi : 1388
Imam Nasa'i : 4226, 4227, 4228
Imam Ibnu Majah : 3204