Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Hukum memakan hewan buruan yang ditemukan keesokan harinya
Imam Nasa'i : 4227

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى وَإِسْمَعِيلُ بْنُ مَسْعُودٍ قَالَا حَدَّثَنَا خَالِدٌ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ أَبِي بِشْرٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ عَدِيِّ بْنِ حَاتِمٍأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا رَأَيْتَ سَهْمَكَ فِيهِ وَلَمْ تَرَ فِيهِ أَثَرًا غَيْرَهُ وَعَلِمْتَ أَنَّهُ قَتَلَهُ فَكُلْ

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdul A'la] dan [Isma'il bin Mas'ud] mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Khalid] dari [Syu'bah] dari [Abu Bisyr] dari [Sa'id bin Jubair] dari ['Adi bin Hatim] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila engkau melihat anak panahmu ada padanya dan engkau tidakmelihat padanya bekas selainnya dan engkau tahu bahwa anak panah tersebut telah membunuhnya maka makanlah."

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 18560, 18567
Imam Tirmidzi : 1388
Imam Nasa'i : 4226, 4227, 4228
Imam Ibnu Majah : 3204