Tidak ada hasud (iri/dengki) kecuali pada dua hal: pada seseorang yang diberi harta oleh Allah dan seseorang yang dikaruniai hikmah oleh Allah
Imam Bukhari : 6772حَدَّثَنَا شِهَابُ بْنُ عَبَّادٍ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ حُمَيْدٍ عَنْ إِسْمَاعِيلَ عَنْ قَيْسٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا حَسَدَ إِلَّا فِي اثْنَتَيْنِ رَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا فَسُلِّطَ عَلَى هَلَكَتِهِ فِي الْحَقِّ وَآخَرُ آتَاهُ اللَّهُ حِكْمَةً فَهُوَ يَقْضِي بِهَا وَيُعَلِّمُهَا
Telah menceritakan kepada kami [Syihab bin Ubbad] telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Humaid] dari [Ismail] dari [Qais] dari ['Abdullah] mengatakan, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak boleh dengki kecuali dalam dua hal; Seseorang yang Allah beri harta, lantas ia mengelola perbelanjaannya dalam rangka kebenaran, dan seseorang yang Allah beri hikmah (ilmu) kemudian ia pergunakan untuk memutuskan masalah dan ia ajarkan."