Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Bolehnya hasad pada orang kaya yang menginfakkan hartanya malam dan siang
Imam Ahmad : 5361

حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ عَنِ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَالِمٍ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا حَسَدَ إِلَّا عَلَى اثْنَتَيْنِ رَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا فَهُوَ يُنْفِقُ مِنْهُ آنَاءَ اللَّيْلِ وَآنَاءَ النَّهَارِ وَرَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ الْقُرْآنَ فَهُوَ يَقُومُ بِهِ آنَاءَ اللَّيْلِ وَآنَاءَ النَّهَارِ

Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Zuhri] dari [Salim] dari [bapaknya], Nabi Shallallahu'alaihi wasallam bersabda: "Tidak (diperbolehkan) hasad kecuali dalam dua hal, yaitu seseorang yang diberikan harta oleh Allah kemudian ia pergunakan untuk berinfaq malam dan siang hari, dan seseorang yang diberi Al Quran oleh Allah kemudian dia pergunakan untuk shalat malam dan siang hari."

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 3469, 3900, 4322, 4688, 5361, 6115, 9824
Imam Bukhari : 71, 1320, 4637, 4638, 6608, 6691, 6772, 6974, 6975
Imam Muslim : 1350, 1351, 1352
Imam Tirmidzi : 1859
Imam Ibnu Majah : 4198, 4199