Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Harta yang ditinggalkan adalah untuk keluarganya, dan hutang orang yang meninggal menjadi tanggungan Nabi Shallallahu 'alaihi wasalam
Imam Ahmad : 16547

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ بُدَيْلٍ عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَلْحَةَ عَنْ رَاشِدِ بْنِ سَعْدٍ عَنْ أَبِي عَامِرٍ الْهَوْزَنِيِّ عَنِ الْمِقْدَامِ أَبِي كَرِيمَةَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ مَنْ تَرَكَ كَلًّا فَإِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَرُبَّمَا قَالَ فَإِلَيْنَا وَمَنْ تَرَكَ مَالًا فَلِوَارِثِهِ وَالْخَالُ وَارِثُ مَنْ لَا وَارِثَ لَهُ وَأَنَا وَارِثُ مَنْ لَا وَارِثَ لَهُ أَرِثُهُ وَأَعْقِلُ عَنْهُ حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ فَذَكَرَهُ وَقَالَ عَنِ الْمِقْدَامِ مِنْ كِنْدَةَ وَكَانَ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَحْوَهُ

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Budail] dari [Ali bin Abu Thalhah] dari [Rasyid bin Sa'ad] dari [Abu 'Amir Al Hauzani] dari [Al Miqdam, Abu Karimah] dari Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam sesungguhnya beliau bersabda: "Barangsiapa yang meninggalgalkan tanggungan (anak atau hutang) adalah menjadi tanggungan Allah dan Rasul-Nya, " atau sepertinya berkata; "Maka kembalinya kepada kami, Barangsiapa yang meninggalkan harta maka itu untuk ahli warisnya. Paman dari ibu adalah ahli waris jika tidak ada ahlu waris yang lainnya. Saya adalah penjamin bagi yang tidak ada ahli warisnya, saya mewarisinya dan menanggung semua tanggungannya." Telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] lalu menyebutkanya dan berkata; dari [Al Miqdam] dari Kindah, dia adalah salah seorang sahabat Nabi Shallallahu'alaihiwasallam, dari Nabi Shallallahu'alaihiwasallam semisalnya.

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 7523, 7558, 7888, 9438, 9471, 9497, 9604, 10396, 12774, 13642, 13643, 14103, 16547, 16568, 16571
Imam Bukhari : 2133, 2223, 6234, 6248, 6266
Imam Muslim : 3040, 3041, 3042, 3043
Imam Abu Dawud : 2512, 2513, 2565, 2566, 2567, 2902
Imam Ibnu Majah : 2406, 2407, 2728
Imam Darimi : 2481