Harta yang ditinggalkan adalah untuk keluarganya, dan hutang orang yang meninggal menjadi tanggungan Nabi Shallallahu 'alaihi wasalam
Imam Ahmad : 10396حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يَزِيدَ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ يَعْنِي ابْنَ أَبِي أَيُّوبَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَجْلَانَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَا أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِ مِنْ نَفْسِهِ مَنْ تَرَكَ دَيْنًا أَوْ ضَيَاعًا فَإِلَيَّ وَلَا ضَيَاعَ عَلَيْهِ فَلْيُدْعَ لَهُ وَأَنَا وَلِيُّهُ وَمَنْ تَرَكَ مَالًا فَلِلْعَصَبَةِ مَنْ كَانَ
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Yazid], dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sa'id] -yaitu Ibnu Abu Ayyub- berkata, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Ajlan] dari [bapaknya] dari [Abu Hurairah], dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Aku adalah orang yang lebih berhak atas diri seorang mukmin dari diri mereka sendiri, barangsiapa meninggalkan hutang atau keluarga maka akulah yang menanggung, bukan kewajiban baginya untuk menanggung keluarga, maka hendaklah dipanggilkan untuknya karena aku adalah walinya. Dan barangsiapa meninggalkan harta hendaklah untuk ahli warisnya, siapapun dia."
Hadits Penguat :
Imam Ahmad : 7523, 7558, 7888, 9438, 9471, 9497, 9604, 10396, 12774, 13642, 13643, 14103, 16547, 16568, 16571
Imam Bukhari : 2133, 2223, 6234, 6248, 6266
Imam Muslim : 3040, 3041, 3042, 3043
Imam Abu Dawud : 2512, 2513, 2565, 2566, 2567, 2902
Imam Ibnu Majah : 2406, 2407, 2728
Imam Darimi : 2481