Turunnya ketentuan li'an atas pertanyaan seorang suami yang mendapati laki-laki lain bersama istrinya
Imam Bukhari : 6632
حَدَّثَنَا يَحْيَى حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي ابْنُ شِهَابٍ عَنْ سَهْلٍ أَخِي بَنِي سَاعِدَةَأَنَّ رَجُلًا مِنْ الْأَنْصَارِ جَاءَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ أَرَأَيْتَ رَجُلًا وَجَدَ مَعَ امْرَأَتِهِ رَجُلًا أَيَقْتُلُهُ فَتَلَاعَنَا فِي الْمَسْجِدِ وَأَنَا شَاهِدٌ
Telah menceritakan kepada kami [Yahya] telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] Telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku [Ibnu Syihab] dari [Sahal saudara Bani Sa'idah], seorang laki-laki anshar menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berujar; "bagaimana pendapat anda sekiranya seseorang menemukan laki-laki lain bersama isterinya? Bolehkah ia membunuhnya?" Suami-isteri itu kemudian sama-sama meli'an dan aku menyaksikan.
Hadits Penguat :
Imam Ahmad : 3800, 4056, 4464, 4767, 11997, 21764, 21784, 21785
Imam Bukhari : 405, 4376, 4377, 4855, 4896, 6348, 6631, 6632
Imam Muslim : 2741, 2742, 2748, 2749
Imam Abu Dawud : 1917, 1920, 1923
Imam Tirmidzi : 3102
Imam Nasa'i : 3349, 3412, 3414, 3415
Imam Ibnu Majah : 2056, 2057, 2058
Imam Malik : 1035
Imam Darimi : 2132, 2133