Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Turunnya ketentuan li'an atas pertanyaan seorang suami yang mendapati laki-laki lain bersama istrinya

Imam Bukhari : 405

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ مُوسَى قَالَ أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ قَالَ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ أَخْبَرَنِي ابْنُ شِهَابٍ عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍأَنَّ رَجُلًا قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ رَجُلًا وَجَدَ مَعَ امْرَأَتِهِ رَجُلًا أَيَقْتُلُهُ فَتَلَاعَنَا فِي الْمَسْجِدِ وَأَنَا شَاهِدٌ

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Musa] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Abdurrazaq] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Syihab] dari [Sahal bin Sa'd], bahwa ada seorang laki-laki datang dan berkata, "Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu jika seorang suami mendapati laki-laki lain bersama isterinya? Lalu keduanya saling melaknat di dalam masjid, sementara aku menyaksiakannya."

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 3800, 4056, 4464, 4767, 11997, 21764, 21784, 21785
Imam Bukhari : 405, 4376, 4377, 4855, 4896, 6348, 6631, 6632
Imam Muslim : 2741, 2742, 2748, 2749
Imam Abu Dawud : 1917, 1920, 1923
Imam Tirmidzi : 3102
Imam Nasa'i : 3349, 3412, 3414, 3415
Imam Ibnu Majah : 2056, 2057, 2058
Imam Malik : 1035
Imam Darimi : 2132, 2133