Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Kebijakan pengikatan hati (ta'alufal qulub) dalam pembagian ghanimah bagi kaum Quraisy yang baru meninggalkan kebiasaan Jahiliyah

Imam Ahmad : 12844

حَدَّثَنَا هَاشِمٌ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ قَتَادَةَ قَالَ سَمِعْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ يَقُولُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلْأَنْصَارِ أَفِيكُمْ أَحَدٌ مِنْ غَيْرِكُمْ قَالُوا ابْنُ أُخْتٍ لَنَا قَالَ ابْنُ أُخْتِ الْقَوْمِ مِنْهُمْ أَوْ مِنْ أَنْفُسِهِمْ

Telah menceritakan kepada kami [Hasyim] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Qatadah] berkata, saya telah mendengar [Anas Bin Malik] berkata, dari Nabi Shallallahu'alaihi wasallam kepada kaum anshar, "Apakah ada di antara kalian yang bukan dari anshar?". Mereka menjawab, ya, yaitu anak salah satu saudara perempuan kami. (Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam) bersabda, "Anak salah satu saudara perempuan kaum adalah bagian dari mereka atau dari diri mereka."

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 11414, 12315, 12844, 13423
Imam Bukhari : 2913, 2914, 3265, 3494, 3509, 3985, 3986, 3987, 3988, 3989
Imam Muslim : 1753, 1754, 1755, 1756, 1757