Kebijakan pengikatan hati (ta'alufal qulub) dalam pembagian ghanimah bagi kaum Quraisy yang baru meninggalkan kebiasaan Jahiliyah
Imam Bukhari : 2913
حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنِّي أُعْطِي قُرَيْشًا أَتَأَلَّفُهُمْ لِأَنَّهُمْ حَدِيثُ عَهْدٍ بِجَاهِلِيَّةٍ
Telah bercerita kepada kami [Abu Al Walid] telah bercerita kepada kami [Syu'bah] dari [Qatadah] dari [Anas radliallahu 'anhu] berkata; Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Sungguh aku membagikan (ghanimah) kepada Quraisy untuk mengikat mereka (dalam Islam) karena mereka masih sangat dekat dengan masa-masa (kebiasaan) jahiliyyah".