Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Kebijakan pengikatan hati (ta'alufal qulub) dalam pembagian ghanimah bagi kaum Quraisy yang baru meninggalkan kebiasaan Jahiliyah

Imam Bukhari : 3265

حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَدَعَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْأَنْصَارَ فَقَالَ هَلْ فِيكُمْ أَحَدٌ مِنْ غَيْرِكُمْ قَالُوا لَا إِلَّا ابْنُ أُخْتٍ لَنَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ابْنُ أُخْتِ الْقَوْمِ مِنْهُمْ

Telah bercerita kepada kami [Sulaiman bin Harb] telah bercerita kepada kami [Syu'bah] dari [Qatadah] dari [Anas radliallahu 'anhu] berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memanggil kaum Anshar lalu bertanya; "Apakah ada seseorang yang bukan dari kalian?". Mereka menjawab; "Tidak ada, kecuali anak dari saudara perempuan kami". Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Anak dari saudara perempuan suatu kaum berarti bagian dari (kaum) mereka".

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 12315, 12844, 13423
Imam Bukhari : 2913, 2914, 3265, 3494, 3509, 3985, 3986, 3987, 3988, 3989
Imam Muslim : 1753, 1754, 1755, 1756, 1757