Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Bagian faraidh diberikan lebih dulu kepada yang berhak, dan sisanya untuk kerabat lelaki yang paling dekat nasabnya (ashabah)
Imam Bukhari : 6249

حَدَّثَنَا أُمَيَّةُ بْنُ بِسْطَامٍ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ عَنْ رَوْحٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ طَاوُسٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍعَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَلْحِقُوا الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا فَمَا تَرَكَتْ الْفَرَائِضُ فَلِأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ

Telah menceritakan kepada kami [Umayyah bin Bistham] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] dari [Rauh] dari [Abdullah bin Thawus] dari [ayahnya] dari [Ibnu 'Abbas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Berikanlah bagian fara`idh (warisan yang telah ditetapkan) kepada yang berhak, maka bagian yang tersisa bagi pewaris lelaki yang paling dekat (nasabnya)."

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 2525, 2715, 2838
Imam Bukhari : 6235, 6238, 6240, 6249
Imam Muslim : 3028, 3029, 3030
Imam Abu Dawud : 2511
Imam Tirmidzi : 2024
Imam Ibnu Majah : 2730
Imam Darimi : 2860