Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Bagian faraidh diberikan lebih dulu kepada yang berhak, dan sisanya untuk kerabat lelaki yang paling dekat nasabnya (ashabah)
Imam Ahmad : 2525

حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا وُهَيْبُ بْنُ خَالِدٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ طَاوُسٍ عَنْ أَبِيهِ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَلْحِقُوا الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا فَمَا بَقِيَ فَهُوَ لِأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ

Telah menceritakan kepada kami ['Affan] telah menceritakan kepada kami [Wuhaib bin Khalid] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Thawus] dari [ayahnya] dari [Ibnu Abbas]; bahwasannya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah bersabda: "Berikanlah bagian warisan pada ahli warisnya, sedang sisanya adalah untuk kerabat laki-laki yang paling berhak."

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 2525, 2715, 2838
Imam Bukhari : 6235, 6238, 6240, 6249
Imam Muslim : 3028, 3029, 3030
Imam Abu Dawud : 2511
Imam Tirmidzi : 2024
Imam Ibnu Majah : 2730
Imam Darimi : 2860