Bagian faraidh diberikan lebih dulu kepada yang berhak, dan sisanya untuk kerabat lelaki yang paling dekat nasabnya (ashabah)
Imam Bukhari : 6240حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ عَنْ ابْنِ طَاوُسٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَاعَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَلْحِقُوا الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا فَمَا بَقِيَ فَلِأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ
Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] dari [Ibnu Thawus] dari [ayahnya] dari [Ibnu 'Abbas] radliallahu 'anhuma, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Berikanlah bagian fara`idh (warisan yang telah ditetapkan) kepada yang berhak, maka bagian yang tersisa bagi pewaris lelaki yang paling dekat (nasabnya)."