Janganlah Wanita Puasa Padahal Suaminya Sedang Ada, Kecuali Dengan Seizinnya
Imam Ahmad : 9357حَدَّثَنَا وَكِيعٌ وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ مُوسَى بْنِ أَبِي عُثْمَانَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَصُمْ الْمَرْأَةُ يَوْمًا وَاحِدًا وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلَّا بِإِذْنِهِ قَالَ وَكِيعٌ إِلَّا رَمَضَانَ
Telah menceritakan kepada kami [Waki'] dan [Abdurrahman] dari [Sufyan] dari [Abu Az Zinad] dari [Musa bin Abi Utsman] dari [bapaknya] dari [Abu Hurairah] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah seorang istri berpuasa sehari penuh ketika ada suaminya kecuali dengan izinnya." Waki' menyebutkan, "Kecuali pada bulan Ramadhan."