Janganlah Wanita Puasa Padahal Suaminya Sedang Ada, Kecuali Dengan Seizinnya
Imam Darimi : 1656أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَخْبَرَنَا شَرِيكٌ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ لِامْرَأَةٍ لَا تَصُومِي إِلَّا بِإِذْنِهِ
Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] telah mengabarkan kepada kami [Syarik] dari [Al A'masy] dari [Abu Shalih] dari [Abu Sa'id Al Khudri] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau berkata kepada seorang wanita: "Janganlah berpuasa kecuali dengan seizinnya."