Dilaknat orang yang menggauli istri melalui dubur (jalan belakang)
Imam Ahmad : 9356حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ سُهَيْلِ بْنِ أَبِي صَالِحٍ عَنِ الْحَارِثِ بْنِ مَخْلَدٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَلْعُونٌ مَنْ أَتَى امْرَأَتَهُ فِي دُبُرِهَا
Telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Suhail bin Abu Shalih] dari [Al Harits bin Makhlad] dari [Abu Hurairah] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: " Terlaknat orang yang mendatangi (menyetubuhi) istrinya di dubur (anus)."