Dilaknat orang yang menggauli istri melalui dubur (jalan belakang)
Imam Ahmad : 6672حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِي الَّذِي يَأْتِي امْرَأَتَهُ فِي دُبُرِهَا هِيَ اللُّوطِيَّةُ الصُّغْرَى
Telah menceritakan kepada kami [Abdush Shomad] telah menceritakan kepada kami [Hamam] telah menceritakan kepada kami [Qotadah] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [bapaknya] dari [kakeknya], dia berkata: Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda; "bahwa orang yang menyetubuhi istrinya lewat dubur adalah Luthiyah Shughro (Liwath kecil)."