Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Batalnya wudhu: keluar sesuatu dari kubul (kemaluan) atau dubur (anus) - karena hadats atau kentut
Imam Ahmad : 8944

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ سُهَيْلُ بْنُ أَبِي صَالِحٍ يُحَدِّثُ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ لَا وُضُوءَ إِلَّا مِنْ حَدَثٍ أَوْ رِيحٍ

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah], [Suhail bin Abu Shalih] menceritakan dari [bapaknya] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Tidak ada wudhu melainkan karena hadats atau kentut."

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 8944, 9241, 9712, 14959, 15847
Imam Abu Dawud : 177, 398
Imam Tirmidzi : 1085
Imam Ibnu Majah : 508, 509