Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Hukum peminum khamer adalah cambuk, jika terus berulang, bunuh
Imam Ahmad : 6679

قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ عَمْرٍو حَدَّثَنَا قُرَّةُ عَنِ الْحَسَنِ قَالَ وَاللَّهِ لَقَدْ زَعَمُوا أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَمْرٍو شَهِدَ بِهَا عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ إِنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فَاجْلِدُوهُ ثُمَّ إِنْ شَرِبَ فَاجْلِدُوهُ ثُمَّ إِنْ شَرِبَ فَاجْلِدُوهُ فَإِذَا كَانَ عِنْدَ الرَّابِعَةِ فَاضْرِبُوا عُنُقَهُ قَالَ فَكَانَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَمْرٍو يَقُولُ ائْتُونِي بِرَجُلٍ قَدْ جُلِدَ فِي الْخَمْرِ أَرْبَعَ مَرَّاتٍ فَإِنَّ لَكُمْ عَلَيَّ أَنْ أَضْرِبَ عُنُقَهُ

Ahmad bin Hambal berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdul Malik bin 'Amru] telah menceritakan kepada kami [Qurrah] dari [Al Hasan] ia berkata; Demi Allah, mereka telah beranggapan bahwa [Abdullah bin 'Amru] telah menyatakan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam benar bersabda: "Jika dia meminum khamer maka cambuklah, kemudian jika dia meminum lagi cambuklah, kemudian jika dia meminum lagi maka cambuklah, maka jika dia meminumnya pada kali keempat penggallah lehernya." Dia berkata; Abdullah bin 'Amru berkata: "Datangkanlah kepadaku seorang yang telah dicambuk sebanyak empat kali setelah minum khamer, maka hak kalian yang harus aku kerjakan adalah dengan memenggal lehernya."

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 590, 1123, 1167, 5921, 6266, 6501, 6679, 6708, 7435, 7570, 10143, 10311, 11696, 12390, 16244, 16256, 16265, 16283, 16318, 17361, 18641, 22049
Imam Bukhari : 6275, 6276, 6277, 6278, 6279
Imam Muslim : 3219, 3220
Imam Abu Dawud : 3882, 3883, 3884, 3885, 3886, 3887, 3888
Imam Tirmidzi : 1364
Imam Nasa'i : 5567, 5568
Imam Ibnu Majah : 2561, 2562, 2563
Imam Malik : 1325
Imam Darimi : 2013, 2210