Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Hukum peminum khamer adalah cambuk, jika terus berulang, bunuh
Imam Malik : 1325

و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ ثَوْرِ بْنِ زَيْدٍ الدِّيلِيِّ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِاسْتَشَارَ فِي الْخَمْرِ يَشْرَبُهَا الرَّجُلُ فَقَالَ لَهُ عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ نَرَى أَنْ تَجْلِدَهُ ثَمَانِينَ فَإِنَّهُ إِذَا شَرِبَ سَكِرَ وَإِذَا سَكِرَ هَذَى وَإِذَا هَذَى افْتَرَى أَوْ كَمَا قَالَ فَجَلَدَ عُمَرُ فِي الْخَمْرِ ثَمَانِينَ

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Tsaur bin Zaid Ad Dili] bahwa [Umar bin Khattab] bermusyawarah tentang seorang laki-laki yang minum khamr. [Ali bin Abu Thalib] berkata kepadanya; "Aku berpendapat agar kamu menderanya delapan puluh kali dera, karena kalau dia minum maka akan mabuk. Kalau dia mabuk maka akan banyak mengigau. Jika banyak mengigau, maka akan banyak berbohong, " atau seperti yang dikatakannya, "Umar pun mendera peminum khamer dengan delapan puluh kali dera."

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 590, 1123, 1167, 5921, 6266, 6501, 6679, 6708, 7435, 7570, 10143, 10311, 11696, 12390, 16244, 16256, 16265, 16283, 16318, 17361, 18641, 22049
Imam Bukhari : 6275, 6276, 6277, 6278, 6279
Imam Muslim : 3219, 3220
Imam Abu Dawud : 3882, 3883, 3884, 3885, 3886, 3887, 3888
Imam Tirmidzi : 1364
Imam Nasa'i : 5567, 5568
Imam Ibnu Majah : 2561, 2562, 2563
Imam Malik : 1325
Imam Darimi : 2013, 2210