Shalat witir adalah hak, barang siapa yang tidak melakukan shalat witir maka bukan dari golongan kami
Imam Ahmad : 6647
حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَخْبَرَنَا الْحَجَّاجُ بْنُ أَرْطَاةَ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ قَدْ زَادَكُمْ صَلَاةً وَهِيَ الْوَتْرُ
Telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] telah mengkhabarkan kepada kami [Al Hajjaj bin Arthoh] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [bapaknya] dari [kakeknya], dia berkata; Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: "Sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla telah menambahkan untuk kalian shalat, yaitu shalat witir."