Shalat witir adalah hak, barang siapa yang tidak melakukan shalat witir maka bukan dari golongan kami
Imam Ahmad : 6406
حَدَّثَنَا يَزِيدُ أَخْبَرَنَا حَجَّاجٌ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ قَدْ زَادَكُمْ صَلَاةً وَهِيَ الْوَتْرُ
Telah menceritakan kepada kami [Yazid] telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [bapaknya] dari [kakeknya], dia berkata; Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: "Sesungguhnya Allah 'azza wajalla telah menambahkan bagi kalian satu shalat; yaitu shalat witir."