Disunnahkan menyentuh Rukun Yamani dam tidak disunnahkan menyentuh rukun lainnya
Imam Ahmad : 5675حَدَّثَنَا سُرَيْجٌ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ كَانَ لَا يَسْتَلِمُ شَيْئًا مِنْ الْبَيْتِ إِلَّا الرُّكْنَيْنِ الْيَمَانِيَيْنِ فَإِنَّهُ كَانَ يَسْتَلِمُهُمَا وَيُخْبِرُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَفْعَلُهُ
Telah menceritakan kepada kami [Suraij] telah menceritakan kepada kami [Abdullah] dari [Nafi'], [Ibnu Umar] sama sekali tidak mengusap sesuatu pun dari Baitullah kecuali dua Rukun Yamani yang ia usap keduanya. Ia mengabarkan bahwa Nabi Shallallahu'alaihi wa Sallam melakukannya.