Disunnahkan menyentuh Rukun Yamani dam tidak disunnahkan menyentuh rukun lainnya
Imam Nasa'i : 2900أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ سَالِمٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَلَمْ أَرَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمْسَحُ مِنْ الْبَيْتِ إِلَّا الرُّكْنَيْنِ الْيَمَانِيَيْنِ
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Syihab] dari [Salim] dari [bapaknya], ia berkata; saya tidak melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengusap bagian Ka'bah kecuali dua rukun yamani.